Bobby telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Ditahan," ungkap Ardhy.
Atas perbuatannya tersebut, Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun.
Tentang tembakau sintetis
Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila oleh para pemakainya menjadi populer setelah beberapa kasus, salah satunya seusai pemain keyboard The Titans, Andika Naliputran, tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis itu.