Antarajawabarat.com,17/10 - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Giri Purbadi membenarkan bahwa Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap terpidana perkara suap Wisma Atlet Jakabaring yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Ya benar, hari ini dilakukan pemeriksa dari Jakarta. Pemeriksaannya dari pagi sampai saat ini masih berlangsung," kata Giri Purbadi, ketika dihubungi oleh wartawan melalui telepon selularnya, Kamis.
Pihaknya menuturkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin tersebut terkait dengan telah ditetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung tersebut dilangsungkan secara tertutup.
Ia menuturkan, Lapas Sukamiskin tidak akan menghalang-halangi langkah Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaannya.
"Oh tentunya, tidak akan dihalangi-halangi, kami pastinya akan fasilitasi," katanya.
Polda Metro Jaya yang telah menetapkan terpidana korupsi Nazaruddin sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan telah terjadi penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
Nazaruddin menuding Mendagri menerima uang imbalan terkait pengadaan proyek e-KTP melalui adiknya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Mendagri kemudian melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief, ke Polda Metro Jaya karena telah menuduh dia menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Gamawan melaporkan Nazaruddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.
Nazaruddin diadukan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara. ***2***
Ajat S