Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat melarang penjualan hewan kurban di sisi jalan raya, mengingat penjualannya dipusatkan pada sejumlah pasar hewan di daerah ini.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Sabtu, menyampaikan menjelang hari raya Idul Adha, pihaknya telah membuat surat edaran mengenai larangan pembukaan lapak penjualan hewan kurban di lahan kosong sisi jalan raya, agar tidak mengganggu fasilitas umum.
Menurut dia, saat ini di Purwakarta terdapat sejumlah pasar hewan yang bisa masyarakat kunjungi bila ingin membeli hewan kurban.
Dia menyatakan pula, sejumlah pasar hewan ternak di wilayah Purwakarta itu, kini menjadi pusat penjualan hewan kurban, di antaranya Pasar Ingon-Ingon Ciwareng sebagai pusat penjualan hewan kurban jenis sapi dan kerbau.
Demikian juga pusat hewan kurban jenis domba dan kambing di Pasar Hewan Wanayasa, Pasar Hewan Citeko Plered, dan Pasar Hewan Bojong.
Bupati juga menyampaikan, untuk ketersediaan hewan kurban, baik sapi, kerbau, kambing maupun domba, kondisinya aman untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Adha di daerahnya.
Sesuai dengan data Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, jumlah stok hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan kurban di Purwakarta pada tahun ini mencapai 26.933 ekor.
Jumlah hewan kurban itu terdiri atas sapi 12.600 ekor, kerbau 368 ekor, domba 13.650 ekor, dan kambing 215 ekor.
Sedangkan kebutuhan hewan kurban di Purwakarta mencapai 9.944 ekor, yang meliputi sapi 1.890 ekor, kerbau 21 ekor, domba 7.875 ekor, dan kambing 158 ekor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Purwakarta memusatkan penjualan hewan kurban di pasar hewan