Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan implementasi digitalisasi layanan untuk bantuan dan perlindungan hukum usaha mikro kecil (UMK) perlu dipercepat, agar memudahkan akses bantuan hukum bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Untuk memudahkan akses bantuan hukum bagi para pelaku usaha mikro kecil, digitalisasi layanan perlu segera diimplementasikan,” kata Menkop UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil secara daring yang disaksikan di Jakarta, Jumat.
Pelaku usaha mikro dan UKM, menurutnya, mendominasi struktur ekonomi di Indonesia. Namun karena karakteristiknya, usaha mikro dan kecil masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan dalam mengembangkan usahanya. Termasuk permasalahan di bidang hukum, seperti kredit macet, utang-piutang, wanprestasi atau gagal bayar dan sebagainya.
Oleh karenanya, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah mengamanatkan pemerintah untuk wajib memberikan akses perlindungan dalam hal ini perlindungan hukum yang salah satunya diimplementasikan melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri Teten berharap lembaga bantuan hukum dan advokat tersebut dapat meningkatkan pemahaman, memberikan solusi yang terbaik serta bermanfaat besar untuk kemajuan para pelaku usaha mikro dan kecil di Tanah Air
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkop UKM sebut digitalisasi layanan hukum untuk UMK perlu dipercepat