Antarajawabarat.com, 30/8 - Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat sekaligus pengacara Kuswara S Taryono menyatakan pihaknya akan memberikan pembelaan terhadap salah satu direkturnya, RAW yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar.
Dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat PT PBB, Jumat (30/8) Kuswara menegaskan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada RAW senilai Rp1,6 miliar kurang relevan.
"Kurang relevan karena Rp1,6 miliar murni terkait utang piutang yang melibatkan panitia penyelenggara pertandingan. Kurang tepat kalau pelapor mengatakan ada unsur dugaan tindak pidana penipuan," katanya..
Menurut dia, belum mendapatkan surat penetapan Direktur PT PBB, RAW sebagai tersangka dari Penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Secara formal (melalui surat) pihak PT PBB belum mendapatkan surat yang berkaitan dengan status selaku tersangka,"kata Kuswara.
Menurut Kuswara, pihak PT PBB dengan penasihat hukumnya akan mendampingi RAW. Selain itu juga tahap medasi dengan pihak pelapor masih terus diupayakan kendati belum menemukan titik terang penyelesaian.
"Kami akan mendampinginya selaku penasihat hukum. Kami juga sedang melakukan upaya mediasi dengan pihak pelapor hanya belum menemukan solusi untuk penyelesaian," kata Kuswara.
Namun demikian, pihak PT PBB tetap merespon baik kepolisian yang sedang mengusut masalah tersebut.
"Kami menghargai Polda Jabar sebagai penegak hukum yang tengah melakukan penyidikan masalah ini, meski kami berkeyakinan ini masalah perdata," katanya menambahkan.***4***
