"Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," ujar Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Jumat.
Mujab mengatakan peserta ibadah haji yang meninggal dunia ketika berada di pesawat akan mendapat extra cover atau perlindungan ganda sebesar Rp125 juta.
Ketentuan rinci pemberian asuransi, yakni jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih, kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
Kemudian pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah, dan asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji.
"Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah," ujar Mujab.
Pewarta: Asep FirmansyahEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026