Antarajawabarat.com,15/8 - Kuasa hukum terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mendakwa Setyabudi dengan dakwaan berlapis sehingga terancam hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum Setyabudi dilakukan pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis.

Menurut Hakim Ketua Nur Hakim, seusai standar prosedur operasional (SOP) penanganan kasus tindak pidana korupsi maka sidang eksepsi akan dilakukan pada Kamis (22/8) pekan depan.

"Sebagai majelis akan kami pertimbangkan. Majelis memberikan waktu satu minggu untuk eksepsi kepada terdakwa hingga Kamis 22 Agustus 2013," kata Nur.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergiliran oleh JPU dari KPK diketahui bahwa terdakwa bersama dengan H Ramlan Comel dan Djodjo Djohari pada bulan April 2012 hingga Januari 2013 menerima uang suap Rp1,8 miliar dari Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung dan Edi Siswadi dan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung H Herry Nurhayat.

"Uang tersebut diserahkan ke terdakwa melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana," kata JPU KPK Ali Fikri.

Menurut dia, uang suap untuk terdakwa diberikan oleh Dada Rosada, Edi Siswadi dan H Herry Nurhayat dengan harapannya terdakwa menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan nama ketiganya dalam memutus perkara Tipikor penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010.

"Serta memberikan hukuman yang ringan kepada para terdakwa masing-masing atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Maulana," katanya.

Hari ini Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana perkara dengan terdakwa hakim Setyabudi Tejochayono.

Saat perkara dana Bansos Pemkot Bandung masuk di PN Bandung, terdakwa Setyabudi memberikan informasi pada Toto Hutagalung bahwa dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos.

Selain itu, terdakwa juga meminta dana sebesar Rp3 miliar supaya majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman 7 terdakwa..

Maka atas arahan Dada Rosada, Edi Siswadi menyerahkan uang pada Toto sejumlah 100 ribu US Dolar untuk diserahkan kepada terdakwa Setyabudi dan juga 80 ribu US Dolar untuk pengurusan sidang serta Rp500 juta untuk pengalihan penahanan para terdakwa.

Pada kurun Juli 2012 hingga Januari 2013, terdakwa Setyabudi menerima uang dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry melalui Toto Hutagalung dan Asep antara lain di Hotel Grand Serela sebesar Rp500 juta, di Vila Toto di Ciporeat sebesar Rp300 juta, di Kantor PPN Bandung sebesar 40 ribu US Dolar, Coffe Shop Jalan Peta Rp200 juta, Rumah Dinas Setyabudi Rp600 juta, di Cafe Bali sebesar Rp200 juta dan Rp10 juta untuk tiket pesawat ke Surabaya.

Terdakwa juga menerima barang berupa perabotan untuk rumah dinas, antara lain satu set kursi tamu, televisi, dan kulkas dan fasilitas hiburan di Venetian Spa.

Ketika pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK terdakwa Setyabudi hanya menunduk di kursi sidang.***2***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026