Pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku ke sejumlah wilayah.
"Kami mengimbau warga pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum atau di halaman rumah. Pastikan kendaraan di kunci ganda dan mudah terpantau agar tidak menjadi korban pencurian," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cianjur tangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor
Polres Cianjur tangkap 2 orang pencuri sepeda motor
Selasa, 30 Mei 2023 16:00 WIB