mengambil Hp Oppo A16 dari dalam warung, kemudian pada bulan Februari 2023 di pelaku mengambil Hp Oppo A1K dari dalam satu rumah.
Kemudian pada Maret 2023 di Cijerah pelaku mengambil Hp Oppo A1K dari dalam rumah, dan pada bulan April 2023 di Sukajadi mengambil Hp Oppo A5s dari dalam rumah.
Baca juga: Polisi tangkap pemukul sopir bus Trans Metro Pasundan di Bandung
"Selain itu, pelaku NSD juga melakukan beberapa pencurian lagi dengan modus yang sama sejak Januari 2023 yang dijual ke saudara Tpn (DPO) di daerah Cimahi," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 KUH-Pidana dan Pasal 480 ayat 1 KUH-Pidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.