Menurut dia, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Polri antisipasi aksi Mayday di 4 wilayah termasuk Jabar
"Yang kedua, buruh menolak upah dipotong hingga 25 persen, ini sangat memprihatinkan upah buruh masih sangat kecil dan sudah tiga tahun tidak naik, pas ada kenaikan upah bisa dipotong sampai 25 persen," kata dia.
Menurut Sidarta, ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jabar: Hari Buruh Internasional momentum pererat kebersamaan