Bandung (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan kebijakan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way menyesuaikan situasi meski sudah ada surat keputusan bersama (SKB) terkait jadwal pengaturan one way di ruas Tol Trans Jawa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Bandung, Jawa Barat, Rabu, mengatakan one way tak akan diberlakukan apabila tidak terjadi kepadatan pada jadwal yang telah ditetapkan. Karena, kata dia, jangan sampai one way yang diterapkan menjadi percuma.
Baca juga: Polda Jabar: "One way" mudik tak tutup arus dari Bandung ke Jakarta
"Saya akan melihat visual yang ada saat itu, kalau ternyata di jam yang telah ditentukan situasinya landai, saya tidak perlu lakukan one way, untuk apa, kan mubazir," kata Wibowo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung.
Menurutnya skema one way itu mengorbankan arus dari arah berlawanan sehingga one way hanya diterapkan apabila terjadi kepadatan arus mudik, begitu pula pada arus balik.
Dia menjelaskan one way bakal diterapkan di Tol Cikampek-Palimanan mulai KM 70 hingga ke KM 236 yang masih berada di daerah Jawa Barat.
Dia menjelaskan salah satu indikator one way harus diterapkan yakni ketika volume arus kendaraan dari arah Jakarta sudah mencapai 7.000 kendaraan per jam yang melintas.
Meski begitu, menurutnya masyarakat diharapkan tetap menaati jadwal yang telah ditentukan pemerintah sebagai acuan kegiatan mudik.