Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah menerima surat undangan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/3).
"Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari Senin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin.
Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
Secara garis besar, Ipi menjelaskan RAT akan diklarifikasi mengenai semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.
Kemudian terkait laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK soal RAT, Ipi mengatakan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail," ujarnya.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.