Antarajawabarat.com,20/4 - Enam orang anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat mengundurkan diri karena mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2014.

"Jadi dari enam anggota KPU yang mengundurkan diri tersebut, satu diantaranya maju sebagai caleg untuk DPR RI, dan sisanya yakni lima orang lagi mendaftar sebagai caleg DPRD tingkat kabupaten dan kota," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Bandung, Sabtu.

KPU Jawa Barat, kata Yayat, sebelumnya telah memberikan batas waktu terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri terhadap enam anggota KPU itu hingga tanggal 5 April 2013.

Ia menuturkan, dalam rangka menyambut proses pendaftaran caleg lewat parpol yang mulai dibuka tanggal 9 April 2013 lalu maka diinstruksikan jika ada yang mau berminat mencalonkan diri jadi caleg akan diberikan deadline pengajuan pemberhentian tanggal 5 April.

"Sehingga ketika proses pendaftaran sudah tidak lagi sebagai anggota KPU," ujar Yayat.

Dikatakan dia, KPU juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian untuk enam orang anggota KPU pada 8 April 2013 atau sehari sebelum masa pendaftaran dibuka.

Berdasarkan data dari KPU Jawa Barat keenam orang anggota KPU kabupaten/kota yang mengundurkan diri yaitu karena mendaftar jadi caleg adalah pertama Ikin Sodikin dari KPU Cimahi (mendaftarkan diri sebagai caleg untuk DPR dari PKB).

Kedua ialah Osin Permana yakni Ketua KPU Kabupaten Bandung (mendaftarkan diri sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Bandung) ketiga ialah Dadang yakni anggota KPU Garut (mendaftarkan diri sebagai caleg untuk DPRD Garut dari Partai Demokrat).

Keempat ialah Ase Riyadi yakni Ketua KPU Sukabumi (mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD Sukabumi dari Partai Golkar), kelima Nanang Herdiyana yakni dari KPU Ciamis (mendaftarkan diri sebagai caleg untuk DPRD Ciamis dari Partai Demokrat).

Terakhir adalah Margana dari KPU Cianjur, (mendaftarkan diri sebagai caleg untuk calon anggota DPD).***1***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026