Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyebut ayah berinisial AN (34) yang merupakan pelaku pembunuhan anak perempuan kandungnya sendiri di Kota Cimahi, Jawa Barat, diancam hukuman pidana mati.
Selain dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, Aldi mengatakan AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
Baca juga: Ayah kandung bunuh anak perempuannya ditangkap Polres Cimahi
Menurut Aldi, AN dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan konstruksi penyidikan. Pasalnya, kata dia, AN sebelumnya pun diduga kerap menyiksa anaknya itu.
"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," kata dia.
Aldi menjelaskan, AN melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH (11) yang merupakan perempuan dan AA (12) yang merupakan laki-laki. Dari aksi penganiayaan itu menurutnya menyebabkan AH tewas, sedangkan AA mengalami luka-luka.
Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (6/2), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," kata dia.
Baca juga: Polres Cimahi tangkap penusuk kolonel purnawirawan Ketua Umum FPPI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Ayah di Cimahi yang bunuh anak kandungnya diancam pidana mati