"Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,83 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,72 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. Selain itu NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi, maupun untuk biaya produksi.
Secara nasional NTP sepanjang tahun 2022 atau Januari-Desember 2022 sebesar 107,33 dengan nilai It sebesar 120,67, sedangkan Ib sebesar 112,43.
"Kalau dilihat komoditas yang mempengaruhi kenaikan indeks yang dibayar petani itu berasal dari kenaikan sayur-sayuran, buah-buahan, dan tanaman obat," kata Margo.
Pewarta: Aditya RamadhanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.