Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melantik Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Ali mengikuti sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Ali dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No 100 TNI tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut tertanggal 28 Desember 2022 dan Keputusan Presiden No 101 TNI 2022 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI tertanggal 28 Desember 2022.
Presiden Jokowi juga menaikkan pangkat Muhammad Ali satu tingkat, dari Laksamana Madya menjadi Laksamana.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," tambah Ali.
Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Satuan Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Satuan Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fajar Prasetyo, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya Aan Kurnia dan pejabat terkait lainnya.
Muhammad Ali sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I sejak 2 Agustus 2021.
Pria kelahiran 9 April 1967 tersebut adalah alumni Akademi Angkatan Laut angkatan ke-35 tahun 1989.
Ali diketahui pernah menduduki sejumlah posisi penting. Ia adalah mantan Ajudan Wakil Presiden RI Boediono selama 2012-2014. Selanjutnya Ali menjabat sebagai Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada Kawasan Barat (Kasguskamlabar) selama 2014-2015.