Antarajawabarat.com,25/2 - Tim panitia seleksi (pansel) mencari penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki independensi untuk mengisi jabatan tersebut.

"Tim panitia seleksi berupaya keras untuk menyeleksi mereka yang berintegritas dan kompetensi baik, tapi yang paling penting adalah punya independensi, jadi tidak partisan, terakhir punya kepemimpinan sehingga diharapkan tim penasihat akan memperkuat KPK dan dapat dipercaya publik," kata ketua tim pansel penasihat KPK, Imam Prasodjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin.

KPK pada hari ini resmi membuka pendaftaran untuk mengisi jabatan sebagai penasihat KPK untuk 4 posisi periode 2013-2017.

Tim pansel terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).

"Terdapat lima tahapan dalam seleksi ini, kami diminta untuk menyeleksi hingga menjadi 8 orang kandidat, dari jumlah ini pimpinan KPK akan menyeleksi menjadi 4 orang," ungkap Imam.

Lima tahapan yang akan dilakukan dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, penilaian lanjutan yang terdiri atas wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan dan tahap terakhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK.

"Kami menhimbau agar semua lembaga masyarakat ikut proaktif mengusulkan siapa saja yang bersedia mendaftar, kami sebagai tim pansel juga akan mengajak orang-orang yang menurut kami layak untuk mendaftar dengan catatan tidak ada jaminan kalau orang yang diajak pasti lolos dalam seleksi dan kami juga harus melaporkan siapa yang kami ajak," tambah Imam.

Saat ini KPK hanya memiliki 2 orang penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK yang berjumlah 4 orang.

"Untuk penasihat yang sekarang menjabat ada yang 1 orang sudah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi dan 1 orang lagi menyampaikan secara lisan tidak ingin lagi menjabat karena ada faktor pribadi mungkin kesehatan dan umur," kata Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah dalam acara yang sama.

Dua orang penasihat KPK tersebut adalah Abdullah Hehamanua yang sudah dua kali menjabat dan Said Zainal Abidin.

Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi dan atau sistem audit kumulatif.

Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, pendidikan minimal setingkat sarjana (S1), sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya 5 tahun terakhir.***2***

antara


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026