Kemudian pemisahan aset ini dinilai dapat meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Bagi Pemkab Bekasi, kompensasi yang dibayarkan pemkot akan digunakan untuk penambahan cakupan layanan sebab masih terdapat sejumlah wilayah yang belum tersambung aliran pipanisasi PDAM.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kompensasi aset baru akan dianggarkan pada tahun 2024. Kemudian skema pembayaran juga akan dibahas lebih lanjut.
"Nilai kesepakatan Rp155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD," katanya.