Antarajawabarat.com, 3/2 - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai mensosialisasikan kenaikan tarif untuk pajak reklame sebesar 320 persen pada 2013.
"Saat ini kita masih sosialisasikan dulu agar pengusaha tidak kaget denga kebijakan baru ini. Yang jelas, tarif itu berlaku tahun ini," ujar Kepala Bidang Pertamanan dan Reklame Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi, Mardani, di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, kenaikan tarif itu akan berlaku di semua klasifikasi jalan yang ada di 12 kecamatan dan 56 kelurahan setempat.
"Tarif tertinggi ada di jalan khusus, yakni sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek yang masuk dalam wilayah Kota Bekasi," katanya.
Untuk kategori jalan khusus, kata dia, tarifnya akan mencapai Rp25 ribu permeter perhari.
Tarif itu itu meningkat dari tahun 2012 yang hanya Rp5 ribu permeter perhari.
Sementara untuk klasifikasi jalan kelas I hingga kelas III, harganya bervariasi mulai dari Rp20 ribu, Rp11 ribu, dan Rp6 ribu permeter perhari.
"Untuk jalan kelas I adalah jalan-jalan utama, seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH Noer Alie. Sementara jalan protokol seperti Jalan Hasibuan termasuk ke kelas II," katanya.
adapun kategori jalan untuk kelas tiga adalah jalan kota, contohnya Jalan Perjuangan di Bekasi Utara.
"Langkah ini kami ambil agar wajah Kota Bekasi lebih indah dan tidak dipenuhi papan reklame," katanya.
Menurut dia, belakangan ini banyak pengusaha reklame yang lebih memilih memasang reklame di Kota Bekasi karena tarif pajak reklame di Jakarta sangat tinggi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menggenjot perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame.
"Pada 2013, kami ditargetkan bisa menyumbang Rp24 miliar untuk PAD Kota Bekasi dari sektor reklame," katanya.
Andi Firdaus