Antarajawabarat.com,1/2 - Sejumlah perusahaan asing di Jawa Barat melakukan penyerapan tenaga kerja dari kalangan penyandang cacat dalam rangka pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat termasuk dari kelompok tersebut.
"Sejumlah perusahaan asing di Jabar sudah mengaplikasikan UU No.4 tahun 1997, tentunya tetap mempertimbangkan aspek profesionalitas. Kami mendorong agar hal serupa juga dilakukan perusahaan lainnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widyatmoko pada Diskusi Disabilitas di Bandung, Kamis.
Menurut Hening, langkah penyerapan tenaga kerja khusus itu, merupakan langkah maju. Namun demikian angka tenaga kerja dari para disabilitas itu masih sangat sedikit.
Ia menyatakan apresiasi dengan adanya perusahaan multinasional di Jabar yang telah memberikan kesempatan para pekerja penyandang cacat untuk mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan dan azas profesionalisme.
Disnakertrans Jabar rencananya akan melakukan pendataan perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang cacat, serta akan menjadikan sebagai pilot project untuk mengoptimalkan penyerapan dan pemberian pekerjaan bagi mereka.
"Disnakertrans akan melakukan pembinaan dan sosialisasi UU No.4 tahun 1997 tentang disabilitas, minimal satu persen dari jumlah tenaga kerja dari penyandang cacat," kata Hening.
Ia menyebutkan beberapa sektor yang bisa mempekerjakan penyandang cacat antara lain untuk administrasi, editor, akunting atau pekerjaan staf lainnya yang disesuaikan dengan kondisi pekerja yang bersangkutan.
"Informasi bagi mereka perlu ditumbuhkan, terkait kesempatan kerja itu. Di sisi lain perusahaan diharapkan memberikan kesempatan bagi mereka," katanya.
Ia menyebutkan, jumlah perusahaan di Jabar mencapai 26 ribu perusahaan baik bertaraf internasional, nasional maupun lokal. Namun sejauh ini penyerapan pekerja penyandang cacat sangat sedikit.
Berdasarkan data BPS, tercatat jumlah penyandang cacat di Jabar mencapai 400 ribu orang. Namun sebagian besar dari mereka tidak bekerja atau bekerja di sektor informal dengan membuka usaha sendiri.
Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan sosialisasi dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengingatkan kembali perusahaan tentang kewajiban mereka memberikan kesempatan bagi pekerja itu.
Selain itu pihaknya akan mendorong hal itu ke tingkat tripartit agar mendapat respon lebih cepat dari para pengusaha di Jabar. Selain itu Disnakertrans Jabar juga akan memasukan pasal tambahan pada Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Kami upayakan ada pasal di Perda Jabar tentang ketenagakerjaan dengan melakukan penyerapan pekerja dari kalangan penyandang cacat," kata Hening Widyatmoko menambahkan.
***4***
Syarif A