Kepala Seksi Pidana dan Tuntutan Kejari Cianjur, Toto Roedianto, Rabu membenarkan rencana pemanggilan setelah dilakukan penagihan terhadap sejumlah pengusaha galian, yang belum menunjukan niat baik.
Pada pemanggilan tersebut, pihak Kejari mengalami kendala, dimana status kepemilikan galian C tersebut, ada yang telah diganti.
"Kami tetap akan melakukan penagihan dan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola. Seperti di galian C di wilayah Cikalong, tambang yang menunggak pajak Rp300 juta, telah ganti pemilik," katanya.
Sedangkan pengusaha galian C yang menunggak pajak, sebagian besar berada di wilayah Cianjur selatan. Sehingga, pihaknya akan melakukan penagihan yang terdekat terlebih dahulu.
"Kita akan panggil yang jaraknya dekat, setelah itu, baru kita akan panggil pemilik atau pengelola yang letak tambagnya jauh," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Cianjur, Dadan Harmilan, didampingi Kepala Bidang Penagihan, Didin Wahyudin, menyebutkan, pemanggilan tersebut sebagai langkah akhir, setelah pihaknya melakukan berbagai upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihaknya, tambah dia, tidak akan segan menindak tegas setiap penunggak pajak yang membandel, termasuk pengusaha galian C. Sikap tegas tersebut diambil karena nilai tunggakan pajak dari sektor pertambangan terbilang tinggi, bahkan mencapai milyaran rupiah selama dua tahun terakhir.
***2***(KR,FKR)
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.