Selain itu, lanjut Maliki, Regsosek akan menjadi pemetaan terpusat pemerintah supaya dalam penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Jawa Barat Isti Larasati Widiastuty menambahkan pengumpulan data Regsosek 2022 di wilayah Jawa Barat akan mulai 15 Oktober.
"Untuk pengumpulan data Regsosek 2022 itu akan dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2022," kata Isti.
Adapun kebutuhan petugas pengumpul data Regsosek 2022 di wilayah Jawa Barat ialah sebanyak 79.864 orang dan petugas pengolah data sebanyak 286.813 orang.
"Nantinya output yang dihasilkan dari Regsosek 2022 ialah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan," kata Isti.