Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan terhadap awak redaksi Narasi.
"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," kata Meutya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, peretasan kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi.
"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers," tuturnya.Dia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.
"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," kata Meutya menegaskan.
Sementara itu Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.
Sementara itu Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.