Kemudian berkomitmen menghentikan sementara kegiatan operasional caustic soda HCL-1 PT Pindo Deli sampai dikeluarkannya rekomendasi laik operasi oleh pejabat berwenang.
Baca juga: Polres Karawang periksa saksi peristiwa kasus keracunan gas pabrik Pindo Deli
Selain itu, PT Pindo Deli berkomitmen menanggung biaya BPJS Kesehatan seluruh warga setempat yang beresiko tinggi terdampak kegiatan operasional caustic soda plant.
Poin lainnya, merelokasi warga yang beresiko tinggi terdampak pencemaran, dengan target selesai relokasi pada September 2023. Poin terakhir ialah membentuk tim yang terdiri atas pemkab dan pihak Pindo Deli.
Kajari Karawang Martha Parulina Berliana mendukung langkah pemkab terkait adanya pakta integritas dengan PT Pindo Deli II dalam penanganan masalah lingkungan hidup.