Cianjur, Jabar (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VI Jabar di Cianjur, Jawa Barat, Endang Susilastuti, meminta orang tua siswa segera melapor jika mendapati sumbangan yang nilainya ditentukan sekolah atau sekolah menahan ijazah siswa.
"Pasalnya terkait sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola komite sekolah yang nilainya tidak boleh ditentukan alias sukarela, kalau ada penetapan nilai masuknya dalam pungutan sehingga akan diberikan tindakan," katanya di Cianjur, Senin.
Dasar hukum sumbangan ketika bantuan kurang maka dibuat perencanaan, selanjutnya komite mengeluarkan kesepakatan bersama dengan orang tua untuk memberikan sumbangan dengan nilai yang tidak dipatok besarannya atau diberikan orang tua seikhlasnya.
"Silakan laporkan kalau ada sumbangan yang nilainya sudah ditentukan karena sudah ada Pergubnya tidak boleh mematok sumbangan untuk siswa SMA/SMK sederajat," katanya.
Sedangkan terkait ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan jika sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, bahkan sekolah diimbau untuk menggelar pekan pengembalian ijazah karena urusannya dengan orang tua bukan dengan siswa.
"Kami akan berikan teguran hingga tindak tegas termasuk sanksi kalau masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena itu urusan sekolah dengan orang tua," kata Endang Susilastuti.
Kantor Disdik Jabar minta orang tua lapor jika sumbangan dipatok sekolah atau ijazah ditahan
Senin, 22 Agustus 2022 19:57 WIB