ANTARAJAWABARAT.com,3/10 - Seorang anggota TNI AD mengamankan tiga pelaku pembalakan liar atau penebang pohon ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Cikuray, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
"Kita awalnya curiga ada aktivitas di hutan, dan ada alat mesin pemotong kayu juga ditemukan bekas penebangan pohon," kata anggota TNI juga sebagai Babinsa Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu, Pelda Nandang.
Awal dari kecurigaan itu, Nandang selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk mengamankan tiga orang pembalak liar di kawasan hutan milik Perhutani itu.
Tiga pembalak liar tersebut diamankan ke Polsek Cilawu berikut menyita barang bukti alat pemotong kayu, bahan bakar minyak, sepeda motor dan potongan kayu hasil penebangan.
"Tiga orang pelaku itu sudah diamankan oleh petugas Polsek untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Nandang.
Hasil pemeriksaan di lokasi penebangan, kata Nandang terdapat 50
bekas penebangan pohon di Blok Kongsi kawasan kaki Gunung Cikuray, atau sekitar lima kilometer dari permukiman penduduk Desa Sukamurni.
Berdasarkan keterangan tiga orang yang diamankan, kata Nandang masih terdapat sekitar 30 orang yang berada di kawasan atas hutan Cikuray.
"Katanya masih ada 30 orang lagi di lokasi hutan, tapi pengakuan mereka yang sudah kami amankan bukan menebang pohon untuk dijual, tapi untuk membuat gubuk," katanya.
Tiga orang yang diamankan di Polsek Cilawu yakni Kuswanto (46) warga Kota Banjar Oyo (60) dan Rahli (54) warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai buruh tani.
Mereka mengaku berada di kawasan hutan untuk bertani mengadu nasib di Garut dengan menanam berbagai jenis tanaman yang bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Alasan mau bertani di kawasan hutan lindung itu, setelah mendapatkan izin oleh Yayasan Pejuang 45 di Kabupaten Garut yang membolehkan bercocok tanam.
"Saya disuruh menggarap lahan oleh pak Kosasih dari yayasan 45," kata Rahli yang sudah memanfaatkan lahan tersebut sejak 10 bulan lalu.
Ia mengaku, masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut berasal dari luar daerah Garut yakni dari Ciamis, Bandung Barat, Banjar, dan Cianjur.
Sedangkan alasan menebang pohon, kata Rahli, bukan untuk dijual, melainkan akan dijadikan sebagai bahan membangun sebuah gubuk untuk tempat tinggal para petani di kawasan itu.
"Saya ada disana untuk bertani. Kalau pohon yang ditebang untuk bikin saung agar petani bisa tinggal disana," kata Rahli yang dibenarkan dua orang temannya Oyo dan Kuswanto.
Kepolisian setempat selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mencari pengurus yayasan Pejuang 45 untuk dimintai keterangan terkait tuduhan telah menyuruh memperbolehkan menggarap lahan di kawasan hutan.***2***
Feri P