ANTARAJAWABARAT.com,1/10 - Tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat, yang merugikan keuangan negara Rp2,43 miliar ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, JPU Yono meminta sidang diundur hingga Rabu 3 Oktober 2012.
"Kami belum siap karena itu minta sidang diundur pada Rabu," ujarnya.
Hakim Ketua Soemantono mengizinkan penundaan sidang namun dengan syarat tuntutan sudah siap untuk dibacakan Pada Rabu.
Perkara korupsi alat kedokteran RSUD Sumedang menyeret empat terdakwa, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Agus Tata, Sekretaris Panitia Pengadaan Suhaya, serta Herwianto Muchtar selaku Direktur Utama PT Dinar Megah Raya dan Beny selaku manajer poyek yang menjadi rekanan dalam kasus tersebut.
Menurut dakwaan JPU, tindak pidana korupsi dilakukan oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,43 miliar diawali dengan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada 21 Mei 2010, Kabupaten Sumedang mendapatkan anggaran dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah senilai Rp15,46 miliar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan.
Dari dana tersebut, Rp8,625 miliar dialokasikan untuk pelayanan kesehatan berupa alat-alat kedokteran di RSUD Sumedang.
Agus Tata dan Suhaya selaku ketua dan sekretaris panitia pengadaan, menurut JPU, tidak melakukan survei secara benar dan cermat untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena berita acara survei sudah dipersiapkan dulu tanpa tanggal sebelum diakukan kunjungan ke lima agen alat kesehatan di Kota Bandung.
Tanpa survei
Selain itu, keduanya tidak melakukan survei terhadap tiga macam barang dari 15 jenis alat kedokteran umum yang termasuk dalam daftar pengadaan barang.
Atas survei yang dilakukan tidak berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa kemudian menentukan HPS senilai Rp8,61 miliar untuk pengadaan 15 alat kedokteran di RSUD Sumedang di antaranya 100 unit tempat tidur beserta kasur, lampu operasi Single LED, satu unit X-Ray Mobile, dan satu unit USG 3 dimensi.
Kedua terdakwa juga dinilai menyalahi keppres tersebut dan peraturan lelang yang dikeluarkan RSUD Sumedang karena menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Dinar Raya Megah sebagai pemenang lelang dan PT Gunaramindo Pratama sebagai pemenang cadangan padahal kedua perusahaan tersebut berasal dari kelompok perusahaan yang sama.
JPU menyatakan dalam dakwaan bahwa RSUD Sumedang membayar Rp7,9 miliar kepada PT Dinar Raya Megah untuk pembelian 15 alat kedokteran.
Namun, kenyataannya nilai pembelian yang dibayarkan PT Dinar Raya Megah kepada supplier hanya Rp4,7 miliar.
Perbuatan Agus Tata dan Suhaya, menurut JPU, telah memperkaya PT Dinar Raya Megah sebesar Rp2,28 miliar, Herwianto Muchtar sebagai direktur utama sebesar Rp75 juta, dan Beny sebagai manajer produk sebesar Rp75 juta.
Sebaliknya, negara khususnya Kabupaten Sumedang dirugikan sebesar Rp2,43 miliar. ***1***
Diah
TUNTUTAN KORUPSI RSUD SUMEDANG DITUNDA
Senin, 1 Oktober 2012 14:44 WIB