"Belakangan ini muncul beberapa masalah, ada nasabah yang tiba-tiba kehilangan uang, hal itu bisa karena terjadi karena penyalinan data pribadi di kartu ATM dan pada akhirnya dana bisa berpindah ke tempat yang lain,” ujar Devi seperti dalam keterangan pers yang diterima, Kamis.
Devi menyampaikan hal tersebut dalam webinar berjudul "Kiat-kiat Aman Berselancar di Internet” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi baru-baru ini.
Devi mengatakan perlindungan data pribadi sebenarnya telah diatur di Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menggunakan data pribadi di dunia maya.
Dia menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan autentifikasi dua faktor kata sandi, selalu memperbarui peramban, dan tidak memasukkan data pribadi ke perangkat publik.
Sementara itu, Pengamat media sosial Komunikonten Hariqo Wibawa Satria mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa tiap aktivitas di internet akan meninggalkan jejak yang bisa berdampak baik atau buruk.
Pewarta: Fathur RochmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.