Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap satu tersangka baru kasus penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan satu tersangka lainnya itu berinisial MH (30). Pria tersebut, kata dia, berperan sebagai mandor atau penanggung jawab kedua di lokasi.
Baca juga: Penyelundupan LPG di Subang rugikan negara Rp8 miliar per bulan
"Ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak internal maupun eksternal," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Dari penangkapan itu, kini menurutnya sudah ada dua tersangka kasus penyelundupan gas LPG di Subang tersebut. Satu tersangka yang pertama ditangkap yakni berinisial TA (42) yang juga berperan sebagai mandor atau penanggung jawab pertama di lokasi.
Kini, kata dia, kedua tersangka itu sudah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu, menurutnya ada beberapa saksi lainnya yang juga turut dibawa ke Polda Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensi tersangka lainnya yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan," kata dia.
Polda Jawa Barat tangkap satu tersangka penyelundupan LPG Subang
Jumat, 15 Juli 2022 15:03 WIB