Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memanfaatkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini hanya berbunga tiga persen, agar dapat memperkuat permodalan dan kapasitas usaha.
“Mumpung karena ini dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi kemarin, mumpung bunganya masih tiga persen per tahun. Tapi kalau pinjam kredit ke bank itu juga hati-hati. Dihitung, dikalkulasi, jangan asal mengambil,” kata Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan di Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menjelaskan realisasi Program KUR pemerintah baru mencapai 49 persen dari total anggaran KUR sebesar Rp373 triliun pada 2022.
“Masih ada Rp185 triliun yang masih ada di bank, segera ini bisa digunakan, tapi sekali lagi kalau mau pinjam dihitung, dikalkulasi dulu,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden mengingatkan pelaku UMK tidak sembarangan dalam meminjam dana ke bank. Pengajuan pinjaman ke bank perlu dengan kehati-hatian dan perhitungan kemampuan dan waktu untuk melakukan pelunasan. Dana yang dipinjam ke bank juga disarankan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
“Ada peluang dapat (kredit) Rp200 juta, diambil Rp200 juta. Sebanyak Rp100 juta untuk beli mobil. Saya jamin ga ada bisa mengembalikan, saya jamin tidak akan bisa mengembalikan,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi fungsi intermediasi perbankan nasional yang berjalan baik. Menurutnya, hingga April 2022 kredit dari perbankan secara total telah tersalurkan Rp1.195 triliun.
NIB mempermudah
Lebih lanjut Presiden Jokowi menuturkan pelaku UMK yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah mendapat sumber pendanaan dari bank dan memperoleh program bantuan pemerintah.
“Kalau tidak ada ini, kita mencari ke lapangan itu juga sangat sulit pemerintah kalau ingin membantu,” tutur Presiden Jokowi.
Presiden mengungkapkan sejak Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah terbit 1,5 juta NIB dengan bantuan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Dulu sebelum ada OSS itu per hari paling hanya dua ribu izin keluar. Sekarang sudah sampai angka tujuh ribu sampai delapan ribu per hari,” kata Presiden Jokowi.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu. "Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun '88 '89, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.
"Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir
Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.
Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi ajak pelaku UMK manfaatkan bunga rendah KUR