Sebelumnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor minyak dan gas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) merencanakan perluasan usaha dengan menciptakan pasar baru atau ekspansi di bisnis perhotelan.
Direktur Utama PT BBWM Prananto Sukodjatmoko di Cikarang, Jumat mengatakan bisnis perhotelan memiliki peluang profit yang menjanjikan di tengah ketersediaan sumber daya migas yang terus menurun hingga 2025.
Prananto menyebut peluang bisnis hotel dilirik setelah perusahaan pelat merah ini diperbolehkan mengelola bisnis tersebut meski tetap melanjutkan usaha utamanya di sektor migas.
"Nama perusahaannya tetap BBWM. Di RUPS boleh mengelola hotel. Kami juga sudah ubah anggaran dasarnya, jadi boleh dimasukkan selain (mengelola) gas," katanya.
Berdasarkan kajian pihaknya, pembangunan hotel akan memanfaatkan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
"Lahan yang akan dibangun hotel itu tidak digunakan sehingga terbengkalai. Itu aset milik Pemkab Bekasi. Jadi itu salah satu benefitnya," kata Prananto.
Diversifikasi usaha PT BBWM itu saat ini sudah melewati sejumlah tahap persiapan pembangunan hotel seperti pra-studi kelayakan hingga izin ke Wali Kota Bekasi.
Prananto memperkirakan pembangunan hotel tersebut akan memakan waktu sekitar tiga tahun. "Iya, kalau dengan proses awal sekitar tiga tahun selesai pembangunannya jika seluruh tahapan dan prosesnya berjalan lancar. Respons dewan juga bagus," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mendukung rencana pembangunan hotel oleh PT BBWM terlebih lahan yang digunakan adalah aset milik Pemkab Bekasi yang hingga kini terbengkalai.
"Pada prinsipnya kita mendukung secara politik. Dengan semangat yang berkembang saat ini yaitu bagaimana caranya ada peningkatan pendapatan asli daerah. Jadi tidak hanya selalu bertumpu pada pajak dan retribusi," ungkapnya.
Ani mengatakan PT BBWM menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan hotel sebesar Rp260 miliar dengan opsi sumber dana oleh pihak ketiga.
"Tapi kan kalau menggunakan aset, sesuai Permendagri Nomor 118 itu kalau penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa dikerjasamakan ke pihak ketiga. Tapi kalau pihak ketiga tersebut sifatnya hanya tanam saham, itu boleh," katanya.
Ani meyakini Pemkab Bekasi mampu membiayai pembangunan hotel asalkan pendanaannya dilakukan secara bertahap.
"Tanahnya sudah terkoreksi. Asumsi kita, ya kalau kita backup sendiri juga mampu. Karena sekarang ini aja Silpa kita kira-kira hampir Rp1 triliun. Nah, artinya bagaimana anggaran-anggaran itu digunakan untuk hal-hal yang produktif," kata dia.
Pemkab Bekasi dukung BUMD migas diversifikasi sektor energi baru terbarukan
Selasa, 28 Juni 2022 13:11 WIB