"Sehingga kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.
Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara.
Di mana, kata dia, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.
"Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.
"Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.
Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jawa Barat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia.
"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia.
Sebelumnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung terkait dengan dugaan pungli saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).