Tak hanya itu, polisi pun memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para pelajar SMK dan hasilnya 28 sanksi tilang dijatuhkan kepada pelajar pemilik kendaraan , dengan rincian 25 unit sepeda motor ditahan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah serta menyita tiga lembar STNK dan SIM.
"Para pelajar yang kami tangkap masih dikumpulkan di Mapolsek Warudoyong tersebut dan baru diizinkan pulang setelah dijemput orang tua, dan membuat surat pernyataan tidak akan kembali melakukan hal yang sama dan siap diberikan sanksi jika kedapatan tawuran atau menyerang pelajar dari sekolah lain," tambahnya.