Karawang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutanan sosial Karawang kembali terjadi padahal sebelumnya telah dipasang garis polisi.
"Pada Mei 2020 (lokasi pembuangan limbah B3) sudah pernah dilakukan verlap (verifikasi lapangan)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan saat dihubungi di Karawang, Kamis.
Baca juga: Sampah menumpuk di sejumlah titik di Karawang, ini alasan DLH
Setelah diverifikasi lapangan saat itu, katanya, juga dipasang garis polisi di lokasi oleh petugas. Sanksinya berupa penghentian kegiatan. Namun di lokasi yang sama, sekarang ini kembali dimanfaatkan untuk pembuangan limbah B3.
"Saat ini yang menjalankan kegiatan adalah pemilik (pemegang izin) baru, mulai beroperasi Februari 2022," kata Wawan.
Untuk jenis limbah yang diambil adalah kemasannya sehingga kemasan, seperti drum diambil dan isinya dibuang.
Limbah B3 dibuang di hutan Karawang yang dipasang garis polisi
Jumat, 20 Mei 2022 6:33 WIB
![Limbah B3 dibuang di hutan Karawang yang dipasang garis polisi](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/05/19/IMG-20220517-WA0036_1.jpg)
Lokasi pembuangan limbah B3. ANTARA/Dok Dedi Mulyadi