Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Garut saat ini sedang darurat pelayanan publik, untuk itu semua pihak harus menunjukkan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan.
"Kenapa kita dinyatakan sebagai darurat pelayanan publik, karena kita mengalami penurunan klasifikasi dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik," katanya.
Ia menyampaikan Ombudsman diberikan kekuasaan berdasarkan undang-undang untuk memanggil siapapun, merekomendasikan, dan memberikan sanksi termasuk sanksi hukuman bagi penyelenggara pelayanan publik.
Ia berharap kehadiran Ombudsman ke Garut bisa memberikan motivasi yang akhirnya pelayanan publik bisa menjadi lebih baik dan predikat kepatuhannya kembali naik.
"Saya berharap, nanti kita akan melakukan upaya-upaya mitigasi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik pun harus dimitigasi, jadi ada risiko-risiko yang harus dihitung, supaya kita nanti memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.
Baca juga: 14 provinsi nihil kasus COVID-19, Jabar paling banyak sembuh tapi juga meninggal