Menanggapi arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo terkait WFH sepekan (setelah libur Lebaran 2022) mulai tanggal 9-13 Mei 2022, ia mengatakan Pemprov Jabar dalam penerapan WFH masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu Instruksi Mendagri dan SE Menpan RB.
Dalam hal ini kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran COVID-19, termasuk ada SE Sekda Jabar bahwa ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.
"Kepala OPD dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja, dan jumlah pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar.