ANTARAJAWABARAT.com,6/6 - Polisi Resort Garut, Jawa Barat, menangkap seorang dukun palsu yang dilaporkan telah melakukan penipuan dengan mengaku memiliki kemampuan mengobati penyakit serta berbuat asusila secara berulang-ulang terhadap anak gadis pasien korbannya.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari korban yang sudah tertipu serta terenggut kegadisannya, sementara penyakit orang tuanya tidak sembuh, hingga akhirnya meninggal," kata Kasubag Humas Polres Garut, AKP Liman Heryawan saat ekspose penangkapan dukun palsu, Selasa.
Ia menerangkan pelaku Otang Rohmansyah (29) warga Kota Bandung, ditangkap polisi saat menjalankan ritual pengobatan di Kampung Situgirang, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Garut.
Penangkapan dukun palsu itu, setelah berbuat asusila terhadap seorang gadis berusia 17 tahun warga Garut sebanyak 10 kali dalam jangka waktu berbeda sejak Januari hingga April 2012.
Pelaku saat pertama kali datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan, kata Liman dalam aksinya berpura-pura kerasukan roh wanita dan meminta agar anak gadis pasien yang sedang diobatinya mau disetubuhi.
Korban, kata Liman mau mengabulkan permintaan pelaku sebagai syarat ritual pengobatan dengan harapan penyakit yang diderita ayah kandungnya sembuh.
"Mungkin karena orang tua gadis itu sudah sakit bertahun-tahun, sehingga ketika ada orang yang diyakini dapat mengobatinya, maka korban mau saja disetubuhi oleh dukun palsu itu," katanya.
Sementara itu, pelaku Otang dihadapan petugas mengaku bukan orang pintar atau dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Alasan mengaku sebagai dukun karena ingin melampiaskan nafsu birahinya.
"Hanya akal-akalan saya saja pak, sebenarnya saya tidak bisa mengobati," kata pelaku bertubuh kurus itu.
Akibat perbuatannya itu pelaku mendekam dalam penjara markas Polres Garut dan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.***1***
Feri P