ANTARAJAWABARAT.com,2/6 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan stiker BBM non subsidi untuk ditempelkan di kendaraan dinas yang dilarang memakai BBM bersubsidi mulai 1 Juni sesuai dengan instruksi presiden soal penghematan energi.
"Dan pemasangan stiker ini diawali pada mobil dinas yang digunakan oleh Pak Gubernur Jabar. Untuk selanjutnya akan segera dipasang di semua kendaraan dinas Pemprov Jabar. Termasuk menggandakan stiker tersebut jika masih kurang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Lex Laksmana, di Kota Bandung, Jumat.
Lex menuturkan, instruksi dari Presiden tersebut berlaku untuk semua mobil dinas pada pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Ia menjelaskan mengenai penganggaran untuk BBM non subsidi pihaknya akan menekan frekuensi perjalanan dinas dan rapat di luar kantor dan akan menggeser anggaran supaya tidak terjadi pemborosan pada pengeluaran APBD.
"Intinya adalah bagaimana kita bisa memenuhi alokasi anggaran pada tahun ini serta memenuhi kaidah-kaidah penghematan," ujar Lex.
Sementara itu Direktur Anggaran Daerah, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hamdani MM menambahkan instruksi Presiden RI tentang penggunaan BBM non subsidi pada dasarnya ialah untuk penghematan anggaran di tubuh pemerintahan pusat hingga daerah.
"Pemerintah tidak boleh melakukan penyesuaian atau menaikkan alokasi anggaran tersebut. Sama saja bohong kalau nanti anggarannya dinaikkan. Ini kan tujuannya untuk menghemat pengeluaran anggaran," kata Hamdani.
Dikatakannya, pemerintah harus melakukan pengaturan sebaik-baiknya atas kendaraan dinas dan harus digunakan berdasarkan kebutuhan sebagaimana mestinya sesuai kebutuhan.
"Kemudian di perencanaan APBD untuk tahun 2013 nanti, mungkin ada asumsi-asumsi baru untuk penyesuaian," ujar Hamdani.
Namun pihaknya berharap tidak terjadi penambahan anggaran baik untuk BBM, listrik, kegiatan rapat dan lainnya.
"Kami sih berharap seperti itu, jangan sampai ada lagi rapat-rapat di hotel, manfaatkan saja sarana dan prasarana yang ada," kata dia.
***1***
Ajat S