"Nanti dengan komisi akan memanggil pihak terkait untuk berkumpul bersama. Tentunya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Kehutanan dan Polda Jabar, sesegera mungkin, kan saya tidak menetapkan langsung," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Barat Maman Abdulrachman, di Kota Bandung, Rabu.
Politisi dari Fraksi PAN DPRD Jawa Barat itu mengatakan, pihaknya selaku wakil rakyat di Provinsi Jawa Barat tidak akan bertindak gegabah terkait permasalahan tersebut.
"Saya tidak tahu alasan penangkapan apa, pernyataan Pak Kaban (Direktur Utama PT GRPP Putra Kaban) yang mengatakan teroris atau perampok, harus jelas itu. Kami tidak akan bertindak gegabah. Jadi ini sangat kompleks,dan saya sebagai wakil rakyat akan mengkonfirmasi semua, kita akan selesaikan mudah-mudah bisa dipahami oleh semua pihak," ujar Maman.
Dikatakannya, permasalahan yang melanda TWA Gunung Tangkuban Parahu ini bukanlah yang pertama dan banyak pihak yang tidak memahami keberadaannya.
"Ini kan persoalan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu. Persoalan area BKSDA yang merupakan kewenangan pemerintah pusat yang kemudian dikelola dikerjasamakan dengan pihak ketiga," katanya.
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang tidak dipahami ialah adanya sejarah sunda dan wilayah yang memang tidak boleh diganggu di Gunung Tangkuban Parahu.
"Jadi itu awalnya, tapi persoalan BKSDA secara konservasi di Gunung Tangkuban Parahu, rupanya meninggalkan bekas lain. Tidak memahami di dalam itu ada situs-situs sejarah sunda. Di sana ada tentang sejarah sunda, ada daerah yang tidak boleh diganggu. Nah, hal-hal semacam ini yang seharusnya dipahami oleh seluruh pihak, ini yang mengakibatkan persoalan-persoalan baru timbul," ujar Maman.
Pihaknya menambahkan, beberapa waktu lalu DPRD Jawa Barat sebenarnya sudah menyelesaikan permasalahan wisata yang ada di TWA Gunung Tangkuban Parahu.
"Sebenarnya kami sudah menindaklanjuti permasalahan PT GRPP nya, yakni soalan wisatanya. Bukan persoalan budayanya. Yang sekarang ini persoalannya kan hukum karena ada penangkapannya," katanya.***1***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.