Teguran itu perlu karena mereka menilai setelah enam bulan lebih, BK belum menanggani laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan IRM anggota DPRD Cianjur.
"Nampak jelas sekali kegagapan BK menangani kasus ini. BK yang dulu menjanjikan sekurang kurangnya enam bulan akan membuat draft kode etik yang menjadi landasan mereka beracara," kata Hadi Dzikri Nur Kordinator Kebijakan Publik LSM Inside, Selasa.
Sehingga tambah dia, dengan adanya kode etik, BK mampu menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berdasarkan aturan baku. Namun kode etik tersebut belum diseleasaikan.
Bahkan mereka kembali kecewa ketika mendatangi kantor BK di Jalan Abdulah Bin Nuh, guna mempertanyakan hal tersebut, namun tidak satu orangpun berada di kantornya.
"Mereka malah mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan tatib peraturan yang ada. Yaitu mereka mengeluarkan surat rekomendasi pada partai untuk membina anggotanya yang dianggap bermasalah," ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua BEM Unsur, M Ebes Anwar. Dia mengatakan sangat kecewa atas sikap dan keputusan BK DPRD karena tidak mampu bergerak sesuai harapan.
"BK selaku institusi yang mendapat anggararan Rp500 juta pertahun masih saja jalan ditempat. Kami merasa dikhianati karena uang dan fasilitas yang diterima BK, tidak berbanding lurus dengan apa yang mereka lakukan," ujarnya. ***1***
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.