Selain itu, tambahnya, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," ujar Gatot.
Sementara itu, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagrenops) Polri Kombes Pol. Samsu Arifin mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.