Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota mengumumkan keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku perampokan SPBU yang berada di Kelurahan Tipar, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, (21/4).
"Dari hasil pengembangan kasus dan penyelidikan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus perampokan SPBU Tipar, Kecamatan Citamiang. Tersangka berinisial UU (23) ini merupakan mantan pegawai SPBU tersebut," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.
Informasi yang dihimpun, perampokan oleh UU ini terjadi sekitar awal April 2022 pukul 01.00 WIB. UU yang sudah tidak asing lagi itu berpura-pura masuk ke kantor SPBU dan mengobrol dengan petugas penjaga.
Saat lengah, UU mengeluarkan sebilah senjata tajamnya dan mengarahkan kepada petugas keamanan SPBU dan mengancam akan membunuhnya jika melawan. Kemudian, pemuda pengangguran itu pun meminta petugas membuka brankas dan mengeluarkan isinya.
Di tengah ancaman dan todongan senjata tajam, petugas SPBU akhirnya mau membuka brankas itu dan UU mengambil uang sekitar Rp52 juta. Setelah menguras uang milik SPBU, UU kemudian membawa korban ke sebuah ruangan dan menguncinya dari luar dan melarikan diri.