Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memeriksa tujuh saksi dalam penyelidikan kasus pengalihan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk Pangan yang seharusnya diberikan uang tunai diganti dengan beras di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi.
"Ada tujuh orang yang sudah kami periksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan dana BLT di Desa Sarimukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan di Garut, Rabu.
Baca juga: Wabup Garut ajak warga divaksin agar tenang saat berkumpul di hari Lebaran
Ia menuturkan Polres Garut sudah mendapatkan informasi adanya pengalihan uang tunai bantuan dari pemerintah pusat bagi masyarakat di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi.
Informasi itu, kata dia, terkait adanya pengalihan uang untuk BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu dan bantuan pangan sebesar Rp200 ribu per KPM, namun di lapangan hanya diberikan Rp300 ribu per KPM.
Sisanya dana sebesar Rp200 ribu itu, kata dia, oleh pihak desa diberikan kepada KPM berupa beras dengan berat 17,5 kilogram atau setara dengan nilai uang Rp200 ribu.
"Jadi uang yang seharusnya diberikan Rp500 ribu, hanya diberikan Rp300 ribu dan beras 17,5 kilo atau seharga Rp200 ribu," katanya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi mengakui dirinya menerima beras dan uang tunai tersebut yang diberikan di kantor Desa Sarimukti.