Presiden sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2022 sudah mengeluarkan pernyataan yang mempersilakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan prasyarat sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster.
Dalam kesempatan berbeda pada hari Senin (4/4) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa prasyarat vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan mudik ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.
"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik. Akan tetapi, juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes.
Baca juga: PUPR bakal fungsionalkan Tol Japek II Selatan antisipasi macet mudik
Menkes juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksinasi COVID-19 nantinya masih wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
"Yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.
Baca juga: Satlantas Polres Bekasi sediakan 300 dosis vaksin penguat
Presiden arahkan persiapan penanganan mudik harus ekstra
Rabu, 6 April 2022 15:54 WIB