Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan keamanan sidang dengan terdakwa penceramah Bahar Smith yang akan digelar Selasa (29/3), di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Humas PN Bandung Dalyursa mengatakan Bahar Smith direncanakan mengikuti sidang tersebut secara daring. Adapun Bahar menjadi terdakwa terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Kejati Jabar limpahkan berkas kasus hoaks Bahar bin Smith ke PN Bandung
"Sidangnya di PN Bandung, dari pihak kami dan kejaksaan sudah koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Dalyursa, di Bandung, Senin.
Bahar Smith sebelumnya pernah menjadi terdakwa di PN Bandung atas perkara yang berbeda sebanyak dua kali. Mulai dari perkara penganiayaan santri yang disidangkan pada tahun 2019, hingga perkara penganiayaan sopir taksi yang disidangkan pada tahun 2021.
Setiap persidangan Bahar, massa pendukungnya kerap turut hadir. Karena itu, Dalyursa mengatakan hal tersebut perlu diantisipasi untuk memastikan ketertiban.