Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang, BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan masing - masing daerah. Ada sekitar tujuh laporan yang diterima BPK.
"Pertama laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan inkuitas dan catatan atas laporan keuangan," jelas Agus.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dilampirkan dalam laporan LKPD. Seperti surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil kajian inspektorat, laporan keuangan BUMD, dan prosedur analitis RKPD unaudited.
Kota Bogor, kata Agus, realisasi pendapatan tahun 2020 Rp2,4 triliun atau 89 persen, karena sedang mengalami puncak COVID-19. Kemudian, pada tahun berikutnya 2021 ada peningkatan menjadi Rp2,6 triliun.