Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali bahwa kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, tetap dilaksanakan pada Hari Raya Nyepi, Kamis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian khususnya Polres Bogor.
Baca juga: Kemacetan di Puncak harus punya solusi permanen, kata Sandiaga
“Kawasan Puncak mengalami kemacetan yang cukup lama pada periode libur panjang lalu. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak terjadi kemacetan panjang," kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Selain itu pihaknya juga memberlakukan kebijakan ganjil genap yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kepolisian.
Budi menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.