Kedua, pelaksanaan kebijakan penghentian PTM diberlakukan berdasarkan situasional ada peningkatan kasus COVID-19 pada varian omicron.
Selanjutnya yang ketiga, personil Satgas COVID-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pergerakan masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor, bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah II Jawa Barat dan Lembaga terkait melakukan pemantauan dan
evaluasi.
Keempat, dalam melaksanakan tugas pengendalian dengan memantau pergerakan masyarakat wajib melaporkan kepada Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Terakhir yang kelima, keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022.
Baca juga: Bima Arya minta RS Kota Bogor siaga tempat tidur pasien COVID-19
Dengan begitu, kata Bima, pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah maupun dari luar sekolah bisa diketatkan agar penurunan kasus positif COVID-19 juga lebih cepat dirasakan.
"Di Jakarta memang sudah ada penurunan kasus, tetapi di Jawa Barat belum, termasuk Kota Bogor, jadi kita masih harus waspada," katanya.
Baca juga: Bima Arya hentikan PTM seluruh sekolah di Kota Bogor
Baca juga: Lonjakan kasus COVID-19 sudah diprediksi, sebut Bima Arya