ANTARAJAWABARAT.com,17/1 - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah menduga Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon telah menjual lahan seluas 6,3 hektare di Jalan Ampera Blok Gunungsari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

"Jadi lahan yang dijual merupakan aset milik Pemprov Jabar yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar," kata Sugianto Nangolah di Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Selasa.

Ia mengatakan, BPN Kota Cirebon telah menerbitkan sebanyak 117 sertifikat terhadap lahan tersebut seluas 6,3 hektare kepada masyarakat berada, pejabat dan golongan tertentu.

"Saya heran dengan mereka (BPN Kota Cirebon), kok berani-beraninya menjual tanah milik provinsi," kata Sugianto.

Dikatakannya, lahan tersebut dikelola Disnakertrans Jabar untuk disewakan kepada buruh namun setelah disewakan, sekitar tahun 1993 para buruh tidak mampu lagi membayar sehingga akhirnya dihentikan.

"Jadi tidak pernah dijual atau dipindahtangankan," kata politisi dari Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat ini.

Ia menuturkan, dasar hukum BPN Kota Cirebon mengeluarkan sertifikat hanya surat keterangan Kepala Kelurahan Pekiringan Nomor 04/PHAT/PKR/IX/93, Nomor 05/PHAT/PKR/IX/93, Nomor 05/PHAT/PKR/IX/93, tanggal 17 September 1993.

Di dalam surat itu, kata Sugianto, disebutkan bahwa tanah tersebut langsung dikuasai negara yang telah lama dikuasai pemohon.

"Maka atas dasar surat itu, BPN Kota Cirebon menerbitkan sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Benar-benar aneh, surat keterangan bisa jadi dasar penerbitan sertifikat," katanya.

Ia menambahkan, BPN Kota Cirebon juga menerbitkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot Cirebon sebanyak empat bidang di lokasi yang sama.

Selain itu, lanjut Sugianto, dasarnya pun sama, surat keterangan Kepala Kelurahan Pekiringan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan titik terang karena aset Pemprov Jabar yang hilang dalam perkara tersebut mencapai Rp500 miliar.

Sugianto mengatakan, DPRD Jabar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset karena referesnisnya sudah tepat.

"Kami juga akan memanggil BPN Kota Cirebon, termasuk pengelolanya Disnaker Provinsi Jabar," kata Sugianto.

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026