Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng menindaklanjuti Permendag RI Nomor 06 Tahun 2022 perihal penetapan HET minyak goreng sawit.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi di Bekasi, Jumat, mengatakan penetapan HET minyak goreng di daerahnya mengacu pada surat edaran nomor 510/153/Disdagperin.dag yang mengatur harga minyak di pasaran.
Pertama, minyak goreng curah yang dijual dengan HET Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, serta minyak goreng kemasan premium yang di banderol maksimal seharga Rp14.000 per liter.
"Ketentuan ini mulai dilaksanakan sejak ditetapkan yakni pada 1 Februari 2022 lalu," katanya.
Disdagperin Kota Bekasi sudah mulai menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ritel modern hingga pasar-pasar tradisional di wilayahnya.
Kota Bekasi tetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng
Jumat, 4 Februari 2022 22:05 WIB